Preprint / Version 1

KEPEMIMPINAN DOKTER MILITER PERSPEKTIF SUMBER DAYA MANUSIA

##article.authors##

  • F. Sukma W

Abstract

Prosedur pembuatan Surat Izin Praktek (SIP) bagi dokter militer sama dengan dokter pada umumnya, tidak ada perbedaan antara Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan untuk dokter militer atau dokter sipil. Selain itu penyelesaian sengketa antara dokter dengan pasien lebih mendahulukan mediasi, hal ini juga berlaku bagi penyelesaian sengketa antara dokter militer dengan pasien. Keberlakuan dan penerapan Undang-Undang Praktik Kedokteran bagi dokter militer dan dokter sipil di rumah sakit militer tidak dibedakan, semua dokter yang berdinas di rumah sakit militer tunduk pada Undang-Undang Praktik Kedokteran. Pada rumah sakit militer tidak terdapat perbedaan antara Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan medis bagi pasien militer maupun pasien sipil. Dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan medis, seluruh pasien mendapat perlakuan yang sama.

Downloads

Posted

2021-11-10