KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA BIDANG PENDIDIKAN PADA MASA KRISIS
Abstract
Pengelolaan keuangan pendidikan negara didasari pada prinsip-prinsip
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yaitu prinsip transparansi, akuntabel, efektif, dan efisien. Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa keempat prinsip tersebut digunakan dalam proses pengelolaan keuangan pendidikan negara yang dimulai dari perencanaan, realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan, pengawasan dan pemerikasaan hingga pertanggungjawabannya. Pendidikan dalam menghadapi potensi krisis ekonomi. Bidang Pendidikan menjadi penting mengingat bahwa sumber daya manusia yang baik, dapat memberikan konstribusi positif terhadap daya tahan negara bertahan dalam krisis yang dapat dipastikan juga akan melanda Indonesia. Pengalaman sejarah bagaimana Jepang dengan Restorasi Meiji yang menjadikan Pendidikan sebagai ujung tombak kemajuan Jepang terbukti hingga kini menjadi negara maju dan unggul di dunia.